Persyaratan Surat Keterangan Pengiriman Jenazah
- Paspor RI atau Identification Card (IC) almarhum/ almarhumah;
- Sijil kematian dari Bagian Kematian Jabatan Pendaftaran Negara;
- Permit kubur yang telah diterbitkan oleh Rumah Sakit/Kepolisan/DBK;
- Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab-Sebab Kematian (jika ada).
- Surat Pernyataan dari keluarga/majikan yang menyatakan agar jenazah dipulangkan ke Indonesia, disebutkan dengan jelas nama, hubungan dengan jenazah, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi di Indonesia dan Malaysia.
- Laporan Kepolisian (Polis Repot), jika kematian diduga karena sebab-sebab yang mencurigakan atau masih dalam penyelidikan
- Surat Permohonan/cargo booking dari perusahaan jasa pengiriman jenazah/casket, yang mencantumkan nama dan alamat penerima jenazah di Indonesia, penerbangan yang membawa jenazah, tanggal keberangkatan.
Dokumen ASLI & Fotokopi, Proses : segera setelah dokumen lengkap dan diterima oleh petugas.
Biaya : Gratis
http://kbrikualalumpur.org/w/2017/02/25/surat-keterangan-pengiriman-jenazah/KonsulerPersyaratan Surat Keterangan Pengiriman Jenazah
Paspor RI atau Identification Card (IC) almarhum/ almarhumah;
Sijil kematian dari Bagian Kematian Jabatan Pendaftaran Negara;
Permit kubur yang telah diterbitkan oleh Rumah Sakit/Kepolisan/DBK;
Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab-Sebab Kematian (jika ada).
Surat Pernyataan dari keluarga/majikan yang menyatakan agar jenazah dipulangkan ke Indonesia, disebutkan...
Muhammad Febi KhairaMuhammad Febi
Khairafebi.khaira@gmail.comAuthorKedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur