Pelayanan Tenaga Kerja

Pengaduan Tenaga Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat datang di halaman Tenaga Kerja, Fungsi Tenaga Kerja siap melayani anda untuk urusan:

  • Pengurusan asuransi tenaga kerja
  • Job Order/Demand Letter tenaga kerja sektor formal
  • Perjanjian Kerja individual

Untuk memudahkan pelayanan, mohon kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat memenuhi kelengkapan administrasi untuk keperluan pengurusan asuransi tenaga kerja atau pengurusan lainnya sebagai berikut:

1. Pengurusan asuransi tenaga kerja

  • Surat Kuasa dari Ahli Waris kepada PESURUH JAYA PAMPASAN PEKERJA MALAYSIA
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan siapa sebenarnya dan yang berhak menjadi ahli waris dan diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
  • Surat Keterangan Kepala Desa yang menyatakan berapa % ketergantungan ahli waris kepada Almarhum dalam menanggung kebutuhan sehari – hari.
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris
  • Hendaklah dilegalisir / disahkan oleh Kepala Desa setempat.
  • Foto Copy Kartu Keluarga


a. Apabila yang meninggal telah menikah:

  • Foto Copy Surat Nikah
  • Hendaklah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Foto Copy Akta Lahir/Surat Lahir Anak (jika mempunyai anak) dilegalisasi oleh Kepala Desa. Apabila yang meninggal telah bercerai, sertakan foto copy Surat Cerai yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat


b. Apabila yang meninggal belum menikah:

  • Surat Keterangan Kepala Desa yang menyatakan bahwa Almarhum belum kawin/berstatus bujang
  • Foto Copy Akta Kelahiran Almarhum
  • Hendaklah dilegalisasi/disahkan oleh Kepala Desa setempat
  • Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Almarhum
  • Hendaklah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Foto Copy Surat Cerai Orang Tua Almarhum (jika cerai) dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Semua persyaratan pada Point I di atas segera disampaikan ke KBRI yang selanjutnya akan diuruskan ke Pemerintah Malaysia


Catatan : Formulir yang tidak lengkap tidak akan diproses

2. Job Order/demand Letter tenaga kerja sektor formal

  • Job Order (AN-01) sudah diisi lengkap, dicap dan ditanda tangani oleh Agensi dan PJTKI
  • Foto Copy SIUP yang dicap dan disahkan oleh PJTKI (rangkap 3)
  • Copy Lesen JTR & Lesen dari Jabatan Imigresen Malaysia dicap dan disahkan oleh Agensi sendiri (rangkap 3)
  • Surat penghantar Permohonan Job-Order (tulis Nomor Job Ordernya) yang ditujukan kepada Atase Ketanagakerjaan dari Agensi dan PJTKI
  • Perjanjian Kerjasama antara PJTKI dan Agensi yang sudah ditandatangani (bukan kantor cabang) yang disahkan oleh Pesuruh Jaya Sumpah atau Stamping (rangkap 3)
  • Perjanjian Kerja Asli antara Calon Tenaga Kerja Indonesia dengan Majikan yang disahkan oleh Pesuruh Jaya Sumpah atau Stamping (rangkap 3)
  • Job-Order diantar sendiri oleh PJTKI dan Agensi berkenaan (tidak dapat diwakilkan atau dikirim melalui Pos)

Biaya :
Berdasarkan SK Kepala Perwakilan RI Malaysia No. 24/SK/DB/0799 tanggal 23 juli 1999, biaya pelayanan ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Job Order/Demand letter sektor formal : RM40
2. Job Order (sektor Informal) : RM40
3. Perjanjian Kerja individual : RM20